DOKUMEN KEUANGAN DESA TERMASUK
DOKUMEN INFORMASI PUBLIK
DOKUMEN INFORMASI PUBLIK
Pemaparan : TATANG NURDIAN
Dari : Tenaga Pendamping Profesioanal
Indonesia ( TPPI ) P3MD Kab.Sanggau
Indonesia ( TPPI ) P3MD Kab.Sanggau
Saya kategorikan Dokumen Keuangan Desa itu termasuk Dokumrn Informasi Publik,
ini dasar hukumnya:
ini dasar hukumnya:
UU 14/2008
BAB I
Pasal 1
Angka 1 dan 2.
1. Informasi adalah keterangan,
pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda
yang mengandung nilai, makna, dan
pesan, baik data, fakta maupun
penjelasannya yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan
pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda
yang mengandung nilai, makna, dan
pesan, baik data, fakta maupun
penjelasannya yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan
dalam berbagai kemasan dan format
sesuai dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi secara
elektronik ataupun nonelektronik.
sesuai dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi secara
elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima oleh suatu badan
publik yang berkaitan dengan
penyelenggaran dan penyelenggaraan
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima oleh suatu badan
publik yang berkaitan dengan
penyelenggaran dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan badan publik lainnya
yang sesuai dengan Undang-Undang
penyelenggaraan badan publik lainnya
yang sesuai dengan Undang-Undang
ini serta informasi lain yang berkaitan
dengan kepentingan publik.
Adapun dikumen keuangan desa berdasarkan Permendagri 20/2018 dapat diuraikan sbb:
1. APBDes (perdes).
2. Penjabaran APBDes (perkades).
3. DPA = Dokumen Pelaksanaan Anggaran
4. DPPA = Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran
Perubahan Anggaran
5. DPAL = Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Lanjutan
Lanjutan
6. RAKD = Rencana Anggaran Kegiatan
Desa.
Desa.
7. SPP = Surat Permintaan Pembayaran
8. LPKA = Laporan Pertanggungjawaban
Kegiatan Anggaran
Kegiatan Anggaran
9. LPAPBDes (perdes)
Keterangan:
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
(DPA)
(DPA)
Permendagri 20/2018
Pasal 45
(2) DPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
ayat (1) terdiri atas:
a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa;
b. Rencana Kerja Kegiatan Desa; dan
c. Rencana Anggaran Biaya.
(3) Rencana Kegiatan dan Anggaran
Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a merinci setiap kegiatan
Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a merinci setiap kegiatan
anggaran yang disediakan, dan rencana
penarikan dana untuk kegiatan yang
telah dianggarkan.
penarikan dana untuk kegiatan yang
telah dianggarkan.
(4) Rencana Kerja Kegiatan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merinci lokasi, volume
biaya, sasaran, waktu pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merinci lokasi, volume
biaya, sasaran, waktu pelaksanaan
kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran,
dan tim yang melaksanakan kegiatan.
dan tim yang melaksanakan kegiatan.
(5) Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c merinci satuan harga
pada ayat (2) huruf c merinci satuan harga
untuk setiap kegiatan.
Salam Pemberdayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar