Jumat, 27 Maret 2020

DOKUMEN KEUANGAN DESA TERMASUK DOKUMEN INFORMASI PUBLIK

DOKUMEN KEUANGAN DESA TERMASUK
 DOKUMEN INFORMASI PUBLIK


Pemaparan : TATANG NURDIAN
Dari             : Tenaga Pendamping Profesioanal 
                      Indonesia ( TPPI ) P3MD Kab.Sanggau

Saya kategorikan Dokumen Keuangan Desa itu termasuk Dokumrn Informasi Publik,
ini dasar hukumnya:
UU 14/2008
BAB I
Pasal 1
Angka 1 dan 2.
1. Informasi adalah keterangan,         
    pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda
    yang mengandung nilai, makna, dan
    pesan, baik data, fakta maupun
    penjelasannya yang dapat dilihat,
    didengar, dan dibaca yang disajikan
    dalam berbagai kemasan dan format
    sesuai dengan perkembangan teknologi
    informasi dan komunikasi secara
    elektronik ataupun nonelektronik.

2. Informasi Publik adalah informasi yang
    dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
    dan/atau diterima oleh suatu badan
    publik yang berkaitan dengan
    penyelenggaran dan penyelenggaraan
    negara dan/atau penyelenggara dan
    penyelenggaraan badan publik lainnya
    yang sesuai dengan Undang-Undang 
    ini serta informasi lain yang berkaitan
    dengan kepentingan publik.

Adapun dikumen keuangan desa berdasarkan Permendagri 20/2018 dapat diuraikan sbb:

1. APBDes (perdes).

2. Penjabaran APBDes (perkades).

3. DPA = Dokumen Pelaksanaan Anggaran

4. DPPA = Dokumen Pelaksanaan
    Perubahan Anggaran

5. DPAL = Dokumen Pelaksanaan Anggaran
    Lanjutan

6. RAKD = Rencana Anggaran Kegiatan
    Desa.

7. SPP = Surat Permintaan Pembayaran

8. LPKA = Laporan Pertanggungjawaban
    Kegiatan Anggaran

9. LPAPBDes (perdes)

Keterangan:

DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
(DPA)
Permendagri 20/2018

Pasal 45

(2) DPA sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) terdiri atas:

a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa;

b. Rencana Kerja Kegiatan Desa; dan

c. Rencana Anggaran Biaya.

(3) Rencana Kegiatan dan Anggaran
      Desa sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) huruf a merinci setiap kegiatan
      anggaran yang disediakan, dan rencana
      penarikan dana untuk kegiatan yang
      telah dianggarkan.

(4) Rencana Kerja Kegiatan Desa
      sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) huruf b merinci lokasi,    volume
      biaya, sasaran, waktu pelaksanaan 
      kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran,
      dan tim yang melaksanakan kegiatan.

(5) Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) huruf c merinci satuan harga 
      untuk setiap kegiatan.

Salam Pemberdayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar