Desa News.com
Membangun Indonesia dimulai dari Desa
Kamis, 31 Maret 2022
KEGIATAN PELATIHAN ADMINISTRASI TATA KELOLA MENEJEMEN BUMDES " DAME MAJU " DESA SUNGAI BATU.
Rabu, 23 Maret 2022
KINI BUMDES "DAME MAJU" DESA SUNGAI BATU TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN HUKUM DARI KEMENHUMHAM.
Rabu, 16 Februari 2022
DANDIM 1204 / SANGGAU DAN BUPATI SANGGAU LAKUKAN PENANAMAN JAGUNG DI DESA MENGKIANG
Desa News Com - Komandan Kodim 1204/Sanggau bersama Bupati Sanggau menghadiri serta melakukan penanaman perdana jagung diDusun Sungai Langer Desa Mengkiang Kec. Kapuas Kab. Sanggau dilahan seluas 3 Hektar.
Pada kesempatan itu Komandan Kodim 1204/Sanggau Letkol Inf Bayu Yudha Pratama mengatakan,Saya mengucapkan banyak terimakasih atas sambutan hangat dari masyarakat Dusun Sungai Langer atas kedatangan kami ke Dusun ini.
"Kami telah melihat beberapa demonstrasi diantaranya pembuatan cuka Kayu dan penyiraman tanaman menggunakan mesin motor diharapkan kegiatan seperti ini terus dilaksanakan guna mencegah Karhutla,Kami bangga datang kesini karna Dusun Sungai Langer merupakan Dusun penyumbang Oksigen terbaik di Kabupaten Sanggau."imbuhnya.
"Besar harapan kami masyarakat terus bergotong royong didalam melaksanakan pembangunan serta kita harus memiliki target sehingga capaiannya terus meningkat."pungkasnya.
Sementara itu Bupati Sanggau dalam sambutanya menyampaiakan Kami senang datang kembali ke Sungai Langer yang mana hari ini kami datang kembali untuk melaksanakan penanaman jagung,Buat rancangan untuk menjadikan Dusun Sungai Langer penghasil hortikultura di Kabupaten Sanggau melalui pembinaan dari Dinas pertanian.
"Mari bersama-sama untuk kelola dan rencanakan dengan benar sehingga tata ruang Dusun Sungai Langer menjadi kesejahteraan tanaman Hortikultura."Pungkas Bupati
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. Ip, M. Si.,Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Bayu Yudha Pratama.,Kasat Sabhara Polres Sanggau AKP Sri Mulyono.,Kadis Bina Marga dan Sumber Daya air Ir. John Hendri, M. Si.,Kadis KPTPHP Kab. Sanggau Kubin SP.,Kadis Kesehatan Kab. Sanggau Ginting, S. Si, Apt, MKM.,Kapala Dinas Sosial Kab. Sanggau Drs. Aloysius Yanto, M. Si.,Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bpk. Azwarsyah.,Humas PT. Finantara Intiga Bpk. Ali Akbar.,Kepala Desa Mengkiang Bpk. Junaidi dan Warga Dusun Sungai Langer.
Reposted from @Tatang Nurdian
Senin, 07 Februari 2022
LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran.
LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa
secara tertulis paling lambat 3 bulan
setelah berakhir tahun anggaran.
Desa News Com - Bahwa untuk melaksanakan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pada pasal 8 ayat (1), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan Desa mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan Desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang meliputi:
- Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
- Bidang Pemberdayaan Desa; dan
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
Tujuan
Berdasarkan pasal 27 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
LKPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih serta gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh kelembagaan Desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). LKPPD memuat langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat yang memuat langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan Desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja serta pembiayaan Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.
Semoga Bermanfaat.
Ditulis Oleh : Tatang Nurdian
Senin, 24 Mei 2021
Refocusing dan Contoh Rincian RAB Pendataan SDGs Desa
Refocusing dan Contoh Rincian RAB Pendataan SDGs Desa
Desa News.Com - Banyak diantara sobat desa yang mempertanyakan tentang Honorarium Petugas Pendata SDGs Desa dan juga mengenai rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus dianggarkan dalam kegiatan Pendanaan SDGs Desa itu apa saja?
Pertanyaan tersebut wajar saja terlontar, lantaran banyak diantara petugas pendataan SDGs Desa tidak tahu atau belum tahu seperti apa RAB Pendanaan SDGs Desa yang sesuai dengan petunjuk Kemendes PDTT.
Sesuai dari isi Surat Edaran Kementrian Desa PDTT Nomer : 30/PRI.00/IV/2021, perihal Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa, yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi, Bupati/Walikota dan Kepala Desa di seluruh Indonesia
- Kepala Desa menetapkan Surat Keputusan Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021;
- dst;
- Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDes tahun 2021 dan belum mengalokasikan komponen anggaran Pendataan Desa, agar segera melakukan refocusing untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGs Desa sesuai ketentuan yang berlaku;
- dst;
- dst;
- dst;
- Petunjuk pendataan secara lengkap berpedoman pada Surat Plt.Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/111/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa, beserta lampirannya.
Pada nomer 3 diatas Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDes tahun 2021 dan belum mengalokasikan komponen anggaran Pendataan Desa, agar segera melakukan refocusing untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGs Desa sesuai ketentuan yang berlaku
Refocusing pendataan SDGs Desa adalah perubahan anggaran kegiatan yang semula digunakan untuk bidang kegiatan membangun atau bidang kegiatan yang lainnya dipotong atau dialihkan untuk dianggarkan kedalam kegiatan mendukung pelaksanaan pendataan SDGs Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Admin ambil contoh, misalnya pada APBDes terdapat RAB kegiatan pembangunan berupa Pembangunan jalan telford atau onderlagh sepanjang 1 Km senilai Rp.200.000.000,- Selanjutnya RAB tersebut bisa diadakan perubahan atau pemotongan menjadi pembangunan jalan telford atau onderlagh sepanjang 0.5 Km senilai Rp.100.000.000,-
Setelah mengadakan refocusing anggaran, dana yang ada bisa digunakan untuk penunjang kegiatan Pendata SDGs Desa yang dituangkan kedalam APBDes, seperti berikut ini:
- Sosialisasi dan pembentukan tim pokja
- Belanja barang konsumsi (makan dan minum)
- Rapat dan pembekalan tim pokja
- Kegiatan pendataan SDGs Desa
- Belanja jasa honorarium pendataan
- Belanja jasa honorarium pengimputan
- Belanja modal pengadaan peralatan, seperti:
- HP Android
- Paket pulsa data
Semoga bermanfaat, Selamat bekerja.
Ditulis Oleh : Tatang Nurdian
Sumber Materi : Pusdatin Kemendes PDTT RI