SOSIALISASI PROGRAM
KERJA LEMBAGA RT
Oleh :
TATANG NURDIAN
Tugas :
SEKRETARIS LEMBAGA RT.
1. Pemutakhiran Data Warga Termasuk
Status Rumah Milik / Rumah Sewa
Status Rumah Milik / Rumah Sewa
2. Pembuatan Denah Wilayah Termasuk
Status Rumah Yang Berpenghuni atau
Kosong .
Status Rumah Yang Berpenghuni atau
Kosong .
3. Merumuskan Program Kerja dan
Rencana Keuangan.
Rencana Keuangan.
4. Pembenahan Sistem Administrasi dan
Laporan Berkala.
Laporan Berkala.
5. Mengadakan Kegiatan Inventarisasi
Penduduk Miskin, Yatim Piatu, Balita,
Lansia,Penyandang Cacat dan Bekas
Narapidana.
Penduduk Miskin, Yatim Piatu, Balita,
Lansia,Penyandang Cacat dan Bekas
Narapidana.
6. Memberikan Saran dan Pendapat Kepada
Ketua RT.Serta dapat Mewakili Ketua
RT.Dalam Memimpin dan Menghadiri
Rapat Tertentu.
Ketua RT.Serta dapat Mewakili Ketua
RT.Dalam Memimpin dan Menghadiri
Rapat Tertentu.
Tugas Fungsi :
BENDAHARA LEMBAGA RT.
1. Melakukan Kegiatan Administrasi
Keuangan.
Keuangan.
2. Menyusun Laporan Keuangan Secara
Rutin Dan Berkala.
Rutin Dan Berkala.
3. Merencanakan Alokasi Keuangan Sesuai
Pos yang sudah dianggarkan.
Pos yang sudah dianggarkan.
4. Disiplin, Profesional, Transparan,
Akuntabel, Efektif dan Efisien Serta
Mampu Memilih Skala Prioritas.
Akuntabel, Efektif dan Efisien Serta
Mampu Memilih Skala Prioritas.
Tugas Fungsi :
A. Seksi Hubungan Dan Pemberdayaan
Masyarakat :
Masyarakat :
1. Penarikan dan Penyetoran Iuran Warga
RT. Secara Tepat Waktu.
RT. Secara Tepat Waktu.
2. Memotivasi Warga Untuk Aktif dalam
Kegiatan RT.
Kegiatan RT.
3. Menyerap Masukan, Keluh Kesah dan
Aspirasi Warga dengan Tepat dan Cepat.
Aspirasi Warga dengan Tepat dan Cepat.
4. Memberikan Informasi Kepada Warga
Secara Tertulis atau Lisan.
Secara Tertulis atau Lisan.
5. Memberikan Laporan Baik Secara Lisan
Maupun Tertulis Kepada Ketua RT.
Secara Rutin dan Berkala.
Maupun Tertulis Kepada Ketua RT.
Secara Rutin dan Berkala.
6. Mengadakan Sosialisasi Tentang
Program
RT. Dan Kebijakan – Kebijakan dari Desa
Atau Kecamatan dan Kabupaten.
RT. Dan Kebijakan – Kebijakan dari Desa
Atau Kecamatan dan Kabupaten.
Tugas Fungsi :
B. SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN :
1. Penggunaan Satpam Untuk Melakukan
Siskamling.
2. Memberlakukan Wajib Lapor Kepada
Tamu Yang Menginap Atau Menetap
Sementara.
3. Rumah Kost Atau Kontrakan Diwajibkan
Melapor Identitas Penghuninya.
4. Menyebarkan Brosur / pamflet tentang
Masalah yang berkaitan dengan Keamanan
dan Ketertiban.
5. Bersama Ketua RT.Menyelesaikan
Perselisihan Antar Anggota Warga
Masyarakat.
Tugas Fungsi :
C. Seksi Pemuda, Olah Raga dan Seni :
1. Memfasilitasi Berdirinya dan
Membimbing Kegiatan Karang Taruna.
2. Memfasilitasi Bakat Seni dan Olah Raga
Warganya.
3. Menyelenggarakan dan
Mengikutsertaka Lomba dan Pertunjukan
di bidang Seni dan Olah Raga.
4. Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar
Nasional. Memfasilitasi dan
Menyelenggarakan Taman Bacaan /
Perpustakaan.
Tugas Fungsi
D. Seksi Bidang Pembangunan, Kebersihan dan
Prasarana Lingkungan.
1. Merencanakan dan Menyelenggarakan
Kerja Bakti Secara Berkala.
2. Membuat dan Pemeliharaan Gapura.
3. Mengamati dan Merencanakan
Kebersihan Lingkungan.
4. Perbaikan dan Pemeliharaan Prasarana
dan Sarana.
5. Perbaikan /Pemeliharaan Penerangan
Lampu Jalan.
6. Membuat Pola Pembangunan Meliputi
Fisik dan Pembiyaannya.
Tugas Fungsi :
E. Seksi Bidang Pemberdayaan Perempuan /
PKK :
PKK :
1. Mendorong dan Memberikan Dukungan
Kegiatan : Posyandu Bagi Balita dan
Lansia, Senam Lansia .
Kegiatan : Posyandu Bagi Balita dan
Lansia, Senam Lansia .
2. Sosialisasi Kesehatan Berkala Kepada
Warga.
Warga.
3. Menyelenggarakan Koperasi.
4. Mengadakan Kegiatan Keterampilan
Guna Meningkatkan Kesejahteraan Warga.
Guna Meningkatkan Kesejahteraan Warga.
5. Meningkatkan Peran Wanita dalam
Mewujudkan Keluarga Sejahtera.
Mewujudkan Keluarga Sejahtera.
6. Melakukan Pembinaan Kelompok
Dasawisma dilingkungan RT.
Dasawisma dilingkungan RT.
7. Mensosialisasikan Program PKK Desa
dan Pertemuan Rutin Bulanan.
dan Pertemuan Rutin Bulanan.
Kegiatan Pengajian Mingguan Ibu – Ibu.
Tugas Fungsi :
F. Seksi Bidang Kesejahteraan dan Sosial :
1. Pengelolaan Dana Sosial Seperti
Santunan Kematian, Kecelakaan, Sakit dan
Rawat Inap Warga.
Santunan Kematian, Kecelakaan, Sakit dan
Rawat Inap Warga.
2. Menyelenggarakan Donor Darah dan
Khitanan Masal.
Khitanan Masal.
3. Menyelenggarakan Fooging Untuk
Pencegahan Demam Berdarah.
Pencegahan Demam Berdarah.
4. Memfasilitasi dan Membantu warga
dalam Pengurusan Jamkesmas, E-KTP, Kartu
Keluarga dan PBB.
dalam Pengurusan Jamkesmas, E-KTP, Kartu
Keluarga dan PBB.
Tugas Fungsi :
G. Seksi Bidang Keagamaan :
1. Menyelenggarakan Kegiatan Hari –
hari besar Keagamaan.
hari besar Keagamaan.
2. Menciptakan Suasana Kekeluargaan,
Kerukunan dan Toleransi antar Umat
Beragama Serta Umat Beragama
dengan Pemerintah.
Kerukunan dan Toleransi antar Umat
Beragama Serta Umat Beragama
dengan Pemerintah.
3. Membina dan Memfasilitasi Kegiatan
Keagamaan.
Keagamaan.
4. Membumikan Nilai – Nilai agama
dalam Kehidupan.
dalam Kehidupan.
5. Meningkatkan Peran dan Fungsi tokoh
agama serta tempat ibadah.
agama serta tempat ibadah.
SEKIAN &
TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar