Senin, 12 Agustus 2019

TATA CARA MUSDES RKP OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA



PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA UNTUK  DASAR PENYUSUNAN RKPDesa TAHUN 2020



Oleh :
TATANG NURDIAN


CATATAN TERHADAP PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL (PTO)

MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2020

1.    PTO ini disusun dengan maksud untuk memudahkan BPD, Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat desa dalam melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk merumuskan Perencanaan Desa Tahun 2020.
2.    PTO ini dirancang untuk:
a.    Memunculkan peran BPD sebagai lembaga yang menyelenggarakan dan memimpin Musdes.
b.    Memunculkan kehadiran dan partisipasi aktif Lembaga Kemasyarakatan Desa (PKK, LPM, Karang Taruna, RT, RW), Lembaga Tingkat Desa (Posyandu, PAUD, Desa Siaga, Polindes, Poksesdes, Kelompok Tani, lembaga tingkat desa lainnya), dan unsur masyarakat desa (perwakilan profesi, perwakilan rumah tangga miskin).
c.    Memunculkan transparansi oleh Pemerintah Desa termasuk transparansi keuangan desa.
3.    PTO ini memadukan ketentuan tata cara Musdes yang diatur dalam Permendes 2/2015 dengan tata cara penyusunan RKP Desa yang diatur dalam Permendagri 114/2014, karena kedua Peraturan Menteri tersebut sama-sama mengatur hal perencanaan desa, namun terdapat beberapa hal yang berbeda meskipun tidak substantif. Oleh sebab itu keduanya dipadukan dalam PTO ini sehingga menghasilkan pengaturan sebagai berikut:
a.    Menambahkan format administrasi:
1)    Format Keputusan BPD tentang Pembentukan Panitia Musyawarah Desa
2)    Format dokumen Rencana Biaya Musdes
3)    Format Jadwal Musdes
4)    Format dokumen Daftar Sarana Prasarana Pendukung Musdes
5)    Format surat permintaan Bahan Pembahasan Musdes
6)    Format surat undangan Musdes
7)    Format daftar hadir Musdes
8)    Format susunan acara Musdes
b.    Menyempurnakan format Berita Acara Musdes (Lampiran XVII Permendagri 114/2014) yaitu:
1)    Memunculkan istilah dokumen “Pedoman RKP Desa” untuk penyebutan dokumen hasil Musdes yang berisi kegiatan-kegiatan desa sebagai dasar penyusunan RKP Desa oleh Kepala Desa. Istilah “Pedoman RKP Desa” hanya untuk membedakan output Musdes (dipimpin BPD) dengan output Musrenbangdes (dipimpin Kades), meskipun format kedua dokumen memiliki kesamaan.
2)    Menambahkan tanda tangan Pimpinan Musdes dan Sekretaris Musdes (sesuai Permendes 2/2015)
c.    Pembentukan Tim Verifikasi (Permendagri 114/2014 pasal 32 ayat 1 huruf c) yang bertugas melakukan verifikasi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya (Permendagri 113/2014 pasal 42 ayat 3), mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia di desa dan efisiensi proses, maka tugas tersebut dapat dirangkap oleh Tim Penyusun RKP Desa (Permendagri 114/2014 pasal 33).
4.    Hal-hal umum yang perlu dipahami terkait perencanaan desa:
a.    Peraturan yang berkaitan dengan Perencanaan Desa:
1)    Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, mengatur teknis penyusunan perencanaan desa.
2)    Permendes 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, mengatur teknis pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan desa.
b.    Perencanaan Desa terdiri dari:
1)    RPJM Desa
2)    RPK Desa yang disusun setiap tahun
5.    Secara garis besar, proses penyusunan RKP Desa 2020 diselenggarakan melalui 2 (dua) kali musyawarah yaitu:
a.    Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Ketua BPD, menghasilkan dokumen Pedoman RKP Desa tahun 2017 berisi kegiatan-kegiatan desa yang selanjutnya dijadikan pedoman oleh Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
b.    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Kepala Desa, menghasilkan dokumen RKP Desa tahun 2020 berisi kegiatan-kegiatan desa yang selanjutnya dijadikan dasar menyusun APB Desa tahun 2020.
6.    PTO ini hanya menjelaskan proses Musdes yang diselenggarakan dan dipimpin Ketua BPD secara garis besar sebagai berikut:
a.    Pemerintah Daerah memberikan informasi kepada desa berupa:
1)    Data pagu indikatif anggaran desa tahun 2020
2)    Data program daerah (kegiatan SKPD) tahun 2020 yang masuk ke desa
b.    BPD menyelenggarakan Musdes Perencanaan Desa, dengan susunan acara:
1)    Pemaparan Kepala Desa, meliputi:
a)    Daftar pagu indikatif anggaran desa tahun 2020
b)    Daftar Kegiatan SKPD tahun 2019 yang masuk ke desa
c)    Daftar Kegiatan Desa tahun 2020 dalam Lampiran RPJM Desa
2)    Pembahasan oleh Kelompok:
a)    Kelompok Bidang Pemerintahan
b)    Kelompok Bidang Pembangunan
c)    Kelompok Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
d)    Kelompok Bidang Pemberdayaan Masyarakat
3)    Pemaparan hasil pembahasan Kelompok
4)    Perumusan hasil Musdes berupa dokumen Pedoman RKP Desa tahun 2020 yang berisi kegiatan desa yang menjadi dasar pedoman Kepala Desa untuk menyusun RKP Desa tahun 2020
5)    Penandatanganan Berita Acara hasil Musdes
6)    Penyerahan Berita Acara hasil Musdes dan dokumen Pedoman RKP Desa tahun 2020 dari Ketua BPD selaku Pimpinan Musdes kepada Kepala Desa.
7)    Penutup
7.    Dokumen administrasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Musdes sebagai berikut:
a.    Keputusan BPD tentang Pembentukan Panitia Musdes
b.    Rencana Biaya Musdes
c.    Jadwal Musdes
d.    Daftar sarana prasarana pendukung Musdes
e.    Bahan pembahasan Musdes
f.     Surat undangan Musdes
g.    Daftar hadir Musdes
h.    Susunan acara Musdes
i.      Berita Acara Musdes



PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL MUSYAWARAH DESA
RKP DESA TAHUN 2020


NO.
URAIAN KEGIATAN
PELAKSANA
KETERANGAN
1.     
Pembentukan Panitia Musdes
BPD
a.    Didahului konsultasi BPD kepada Kepala Desa tentang rencana Musdes
b.    Rapat BPD untuk membentuk Panitia
c.    Ditetapkan dengan Keputusan BPD
2.     
Rapat Panitia Musdes, untuk:
1)    Susun rencana biaya Musdes
2)    Susun jadwal Musdes
3)    Susun kebutuhan sarana prasarana pendukung Musdes
4)    Bahan pembahasan Musdes
Panitia Musdes
Menghasilkan dokumen:
a.    Rencana biaya Musdes
b.    Jadwal Musdes
c.    Daftar sarana prasarana Musdes
d.    Daftar bahan pembahasan Musdes
3.     
Panitia menyampaikan dokumen rencana biaya, jadwal, kebutuhan sarana prasarana Musdes kepada BPD
Panitia Musdes

4.     
BPD membuat dan menyampaikan surat kepada Kepala Desa mengenai permohonan fasilitasi penyediaan bahan pembahasan Musdes
BPD
Surat BPD kepada Kepala Desa
5.     
Kepala Desa memerintahkan Sekretaris Desa dan Perangkat Desa untuk menghimpun bahan Musdes dan menyampaikan kepada BPD
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Perangkat Desa
Surat Kepala Desa kepada BPD dilampiri bahan pembahasan Musdes
6.     
Penyiapan:
1)    Surat undangan
2)    Formulir aspirasi
3)    Daftar hadir
4)    Tanda peserta
5)    Tempat acara
6)    Sarana prasarana pendukung
Panitia Musdes
a.    Surat undangan dilampiri formulir aspirasi, dikirimkan paling lambat H-14
b.    Formulir aspirasi diisi peserta dan dikirimkan kepada Panitia H-7
c.    Panitia menyusun rekapitulasi aspirasi dan menyampaikan kepada Pimpinan Musdes
d.    Tempat acara dan sarana pendukung siap H-1
7.     
PELAKSANAAN MUSDES
Panitia
Peserta Musdes
Dilaksanakan sesuai jadwal Musdes
8.     
Kegiatan pasca Musdes:
1)    Panitia:
-       Menyusun dokumen Pedoman RKP Desa Tahun 2017
-       Mengumpulkan dan mengarsipkan dokumen yang berkaitan dengan Musdes (biaya Musdes, jadwal Musdes, surat undangan, dll)
2)    BPD menyampaikan dokumen Pedoman RKP Desa Tahun 2017 kepada Kepala Desa
3)    Kepala Desa melaporkan hasil Musdes kepada Camat disertai dokumen Pedoman RKP Desa Tahun 2017
4)    Camat menyusun dan menyampaikan Surat Laporan Pelaksanaan Tugas Bidang Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif kepada Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra dengan tembusan Bapemaspemdes, Bappeda dan Inspektorat Daerah

Panitia







BPD



Kepala Desa




Camat

Disampaikan kepada BPD







Disampaikan melalui surat



Disampaikan melalui surat


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ……………………

KECAMATAN …………….
KABUPATEN SANGGAU
Alamat Sekretariat : ……………………………………………………………………….
 


KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ………………………..
NOMOR :  …../Kpts/BPD-…../2019

TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA MUSYAWARAH DESA
PERENCANAAN DESA TAHUN 2020

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA …………………………

Menimbang        :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu menetapkan Keputusan BPD tentang Pembentukan Panitia Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2020.
Mengingat          :   1. Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan;
2.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
4.  Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN   :   KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ………………… TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2020.

KESATU            :    Membentuk Panitia Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2020 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA             :    Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas menyelenggarakan Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2020 dengan uraian tugas sebagai berikut:



1.     Menyusun rencana anggaran kegiatan Musyawarah Desa;
2.     Menyusun jadwal Musyawarah Desa;
3.     Menyiapkan tempat Musyawarah Desa;
4.     Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung Musyawarah Desa;
5.     Menyiapkan media atau bahan pembahasan Musyawarah Desa;
6.     Menyusun dan menyampaikan undangan peserta Musyawarah Desa;
7.     Melaksanakan pengolahan hasil Musyawarah Desa; dan
8.     Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
KETIGA             :    Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 serta swadaya gotong royong masyarakat.
KEEMPAT         :    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di   : Desa …………………
Pada tanggal    : …….     ……      2019

                                                   KETUA BPD
                                                                                                                                                                                                         ……………………………….



                                                                                                    ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

 
 









SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.   Camat ………………
2.   Kepala Desa ……………………
3.   Yang bersangkutan Untuk dilaksanakan
4.   Arsip. --------------------------------------------
         

LAMPIRAN
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA …………………………………..
NOMOR      :…..  TAHUN  2019
TANGGAL   :…..  ……       2019
TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2020


SUSUNAN PANITIA MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2020



Kedudukan

Nama

Keterangan
Penasihat
1.    ………………………
2.    ………………………
1.    Ketua BPD
2.    Kepala Desa

Ketua

…………………………

Sekretaris BPD

Wakil Ketua

…………………………

KPMD

Sekretaris

…………………………

Anggota BPD

Bendahara

…………………………

Anggota BPD
Seksi Perlengkapan
1.    ……………………..
2.    ……………………..
3.    ……………………..
Perangkat Desa/LKD/LTD
Seksi Penyiapan Bahan dan Undangan
1.    ……………………..
2.    ………………………
3.    …………………......
Perangkat Desa/LKD/LTD
Seksi Konsumsi
1.    …………………….
2.    …………………….
3.    …………………….
Perangkat Desa/PKK
Seksi Keamanan
1.    …………………….
2.    …………………….
3.    ……………………..
Perangkat Desa/LINMAS
Seksi Acara dan Dokumentasi
1.    ……………………
2.    ……………………
3.    ……………………
Perangkat Desa


                                                                                                              
                                                                                                KETUA BPD
                                                                                                  ………………………………




                                                                                                                      ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

 
 











PANITIA MUSYAWARAH DESA SUNGAI MAWANG
KECAMATAN KAPUAS

KABUPATEN SANGGAU



Sungai Mawang, …. Juli  2016
Nomor
Lampiran
Hal
:
:
:
…./Pan-Musdes/2016
1 (satu) lembar
Rencana Biaya Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2017

Kepada
Yth.Ketua BPD Sungai Mawang
Di-
                   Tempat


Bahwa sehubungan dengan telah dibentuknya Panitia Musyawarah Desa Tahun 2017 berdasarkan Keputusan BPD Nomor : …./Kpts/BPD/2016 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2017, maka Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Desa Kami sampaikan permohonan biaya sebagaimana terlampir.
Demikian untuk menjadikan maklum.





Tembusan:
Yth. Kepala Desa Sungai Mawang
KETUA PANITIA


M A R K U S

RENCANA ANGGARAN BIAYA
MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2017


A.   Rencana Penerimaan:
1.   APB Desa                   : Rp.
2.   Swadaya                    : Rp.

B.   Rencana Pengeluaran:

Jenis
Uraian Kebutuhan
Jumlah Dana
Kesekretariatan
1.   
2.   
3.   
1.   
2.   
3.   
Jumlah
Rp.
Seksi Perlengkapan
1.   
2.   
3.   
1.   
2.   
3.   
Jumlah
Rp.
Seksi Penyiapan Bahan dan Undangan
1.   
2.   
3.   
1.   
2.   
3.   
Jumlah
Rp.
Seksi Konsumsi
1.   
2.   
3.   
1.   
2.   
3.   
Jumlah
Rp.
Seksi Keamanan
1.   
2.   
3.   
1.   
2.   
3.   
Jumlah
Rp.
Seksi Acara dan Dokumentasi
1.   
2.   
3.   
1.   
2.   
3.   
Jumlah
Rp.
Jumlah Total
Rp.



Menyetujui,
KETUA BPD



_________________

 

KETUA PANITIA




_________________

 
 












RENCANA ANGGARAN BIAYA
PANITIA TUJUH BELAS AGUSTUS 2016


C.   Rencana Penerimaan:
1.   APB Desa                   : Rp.
2.   Swadaya                    : Rp.

  1. Rencana Pengeluaran:

Jenis
Uraian Kebutuhan
Jumlah Dana
Kesekretariatan
4.   
5.   
6.   
4.   
5.   
6.   
Jumlah
Rp.
Seksi Perlengkapan
4.   
5.   
6.   
4.   
5.   
6.   
Jumlah
Rp.
Seksi Penyiapan Bahan dan Undangan
4.   
5.   
6.   
4.   
5.   
6.   
Jumlah
Rp.
Seksi Konsumsi
4.   
5.   
6.   
4.   
5.   
6.   
Jumlah
Rp.
Seksi Keamanan
4.   
5.   
6.   
4.   
5.   
6.   
Jumlah
Rp.
Seksi Acara dan Dokumentasi
4.   
5.   
6.   
4.   
5.   
6.   
Jumlah
Rp.
Jumlah Total
Rp.



Menyetujui,
KETUA BPD



_________________

 

KETUA PANITIA




_________________

 
 








PANITIA MUSYAWARAH DESA SUNGAI MAWANG
KECAMATAN KAPUAS
KABUPATEN
 JADWAL DAN PETUGAS PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2017




Hari                    : Jum’at
Tanggal              : 12  Agustus  2016
Tempat               : Aula Balai Dusun Sungai Mawang

Tahapan
Uraian Kegiatan
Waktu (menit)
Keterangan
TAHAP PERSIAPAN
A.   Persiapan pendukung:
  1. Penyiapan tempat
  2. Penyiapan sarana dan prasarana pendukung
  3. Penyiapan media/bahan pembahasan
  4. Penyusunan dan pengiriman surat undangan dan bahan pembahasan
  5. Penyiapan administrasi lainnya (daftar hadir, formulir, berita acara dll)
H-1
Panitia Musdes

B.   Pendaftaran peserta:
  1. Peserta mengisi daftar hadir
  2. Peserta menempati tempat duduk
30 menit
Panitia Musdes
TAHAP PELAKSANAAN
A.   Acara Pembukaan.
30 menit
Pembawa Acara

B.   Acara Utama:



  1. Sesi I:
Pemaparan Kepala Desa, meliputi:
a.    Daftar pagu indikatif anggaran desa tahun 2017.
b.    Daftar Kegiatan SKPD Tahun 2017 yang masuk ke desa.
c.    Daftar Kegiatan Desa Tahun 2017 dalam Lampiran RPJM Desa.
30 menit
Kepala Desa

  1. Sesi II:
Pembahasan Kelompok:
Mencermati daftar Kegiatan Desa Tahun 2017 dalam RPJM Desa untuk dikaji ulang sesuai dengan pagu indikatif anggaran desa, Kegiatan SKPD yang masuk desa dan usulan masyarakat sehingga menghasilkan Pedoman RKP Desa Tahun 2017.

Pembahasan dibagi dalam 4 kelompok. Tiap kelompok terdapat unsur BPD, Pemerintah Desa, LKD, LTD, unsur masyarakat:
a.    Kelompok A, membahas rencana Kegiatan Desa bidang Pemerintahan.
b.    Kelompok B, membahas rencana Kegiatan Desa bidang Pembangunan.
c.    Kelompok C, membahas rencana Kegiatan Desa bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
d.    Kelompok D, membahas rencana Kegiatan Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat.
120 jam
4 Kelompok

  1. Sesi III:
Pemaparan Hasil Pembahasan Kelompok.
30 menit
4 Kelompok

  1. Sesi IV:
Perumusan Hasil Musyawarah Desa berupa dokumen Pedoman RKP Desa Tahun 2017.
30 menit
Pimpinan Musdes
Peserta Musdes

  1. Sesi V:
Penandatanganan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa.
5 menit
Pimpinan Musdes
Peserta Musdes

  1. Sesi VI:
  2. Penyerahan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa dan dokumen Pedoman RKP Desa Tahun 2017 dari Ketua BPD selaku Pimpinan Musyawarah Desa kepada Kepala Desa untuk dijadikan sebagai pedoman penyusunan RKP Desa Tahun 2017.


5 menit
Pimpinan Musdes
Kepala Desa

C.   Acara Penutupan.


TAHAP PENYELESAIAN
Pengakhiran tugas Panitia meliputi:
1.    Menggandakan dokumen Berita Acara Hasil Musyawarah Desa dan dokumen Pedoman RKP Desa Tahun 2017 dan menyampaikan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Tingkat Desa dan Kecamatan serta memasang pada media informasi di desa.
2.    Mengumpulkan dan menyimpan hardcopy dan softcopy dokumen yang berkaitan dengan Musyawarah Desa.
3.    Menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas Panitia dan menyampaikan kepada Ketua BPD.
H+1
Panitia Musdes



                     Menyetujui,
                                                                                                KETUA BPD



                                                                                                            R U F I N U S

 

KETUA PANITIA




M A R K U S

 
 


DAFTAR SARANA PRASARANA PENDUKUNG
KEGIATAN MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2020


NO.
URAIAN
KETERANGAN
1.     
Gedung/ruang
Aula Balai Dusun Sungai Mawang
2.     
Meja

3.     
Kursi

4.     
Sound system

5.     
Komputer PC/laptop

6.     
Printer

7.     
Proyektor dan layar

8.     
Spanduk

9.     
Papan tulis/white board

10.  
Peta wilayah desa

11.  
Kalender musim desa

12.  
Alat makan

13.  
Tanda peserta Musdes

14.  
Dst…




KETUA PANITIA

______________________






BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI MAWANG

KECAMATAN KAPUAS

KABUPATEN SANGGAU

Alamat Sekretariat : Jalan Raya Sanggau – Bodok Km 10 Kode Pos 78551

 




Sungai Mawang  …  Juli   2016
Nomor
Lampiran
Hal
:
:
:
…./BPD/2016
-
Permohonan Penyiapan Bahan Pembahasan Musyawarah Perencanaan Desa Tahun 2017

Kepada
Yth. Kades Sungai Mawang
Di-
                 Tempat


Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2017, bersama ini dimohon bantuan fasilitasi berupa penyediaan bahan pembahasan yang meliputi:
1.   Daftar pagu indikatif anggaran desa tahun 2017.
2.   Daftar Kegiatan SKPD Tahun 2017 yang masuk ke desa.
3.   Daftar Kegiatan Desa Tahun 2017 dalam Lampiran RPJM Desa.

Demikian atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


KETUA BPD



R U F I N U S




PEMERINTAH DESA SUNGAI MAWANG

KECAMATAN KAPUAS

KABUPATEN SANGGAU

Alamat  : Jalan Raya Sanggau – Bodok Km 10 Kode Pos 78551




Sungai Mawang ….  Juli   2016
Nomor
Lampiran
Hal
:
:
:
141/…/Pem/2016
-
Penyampaian Bahan Pembahasan Musyawarah Perencanaan Desa Tahun 2017

Kepada
Yth.Ketua BPD Sungai Mawang
Di –
                   Tempat


Menindaklanjuti surat Saudara tanggal …… Nomor: …/BPD/2016 hal Permohonan Penyiapan Bahan Pembahasan Musyawarah Perencanaan Desa Tahun 2017, bersama ini disampaikan bahan dimaksud sebagaimana terlampir yang terdiri dari:
1.   Daftar pagu indikatif anggaran desa tahun 2017.
2.   Daftar Kegiatan SKPD Tahun 2017 yang masuk ke desa.
3.   Daftar Kegiatan Desa Tahun 2017 dalam Lampiran RPJM Desa.


Demikian untuk menjadikan maklum.


KEPALA DESA SUNGAI MAWANG



H I R O N I M U S




PANITIA MUSYAWARAH DESA SUNGAI MAWANG

KECAMATAN KAPUAS

KABUPATEN SANGGAU

 




Sungai Mawang …   Juli   2016
Nomor
Lampiran
Hal
:
:
:
…/Pan-Musdes/2016
1 (satu) set
Undangan

Kepada
Yth. ……..…………………………
Di –
                  Tempat



Dalam rangka penyusunan Perencanaan Desa Tahun 2017, bersama ini diharapkan dengan hormat kehadiran Saudara /Saudari pada:
Hari                   : …………..
Tanggal             : …… Juli  2016
Tempat              : Aula Balai Dusun Sungai Mawang
Pakaian             : Rapid an Sopan
Acara                 : Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2017.
Catatan             : bahan pembahasan terlampir.

Demikian atas kehadirannya disampaikan terima kasih.



KETUA PANITIA


M A R K U S
Mengetahui,
KEPALA DESA SUNGAI MAWANG



H I R O N I M U S
KETUA BPD SUNGAI MAWANG



R U F I N U S





DAFTAR USULAN PROGRAM/KEGIATAN
DALAM RANGKA PERENCANAAN DESA TAHUN 2017


Lembaga yang mengusulkan  :

No
Jenis usulan
Volume (buah/ panjang x lebar/ orang/ dll)
Biaya (Rp)
Keterangan
1.     




2.     




3.     




4.     




5.     




6.     




7.     




8.     




9.     




10.  







YANG MENGUSULKAN

______________________
Catatan:
1.     Formulir ini dilampirkan dalam surat undangan dan diberikan kepada seluruh peserta Musyawarah Desa.
2.     Peserta Musyawarah Desa menyusun usulan dan menyampaikan kepada Panitia Musyawarah Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa untuk dihimpun dan direkapitulasi sebagai bahan pembahasan Musyawarah Desa.



DAFTAR UNDANGAN
MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2017


1.   Unsur Pemerintah Desa:
  1. Kepala Desa
  2. Seluruh Perangkat Desa
2.   Unsur Badan Permusyawaratan Desa
3.   Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
  2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
  3. Karang Taruna
  4. Ketua Rukun Warga
  5. Ketua Rukun Tetangga
4.   Unsur Lembaga Tingkat desa:
  1. Tokoh adat (pimpinan/sesepuh/penghulu bersih desa dan/atau kegiatan adat lain di desa)
  2. Tokoh agama (imam masjid, pendeta, ketua organisasi keagamaan di desa)
  3. Tokoh pendidik (kepala sekolah yang berlokasi di desa, para warga desa yang berprofesi sebagai guru sekolah di desa dan di luar desa)
  4. Ketua Kelompok Tani
  5. Ketua Gabungan Kelompok Tani
  6. Ketua organisasi perempuan di desa
  7. Ketua organisasi sosial kemasyarakatan di tingkat desa
  8. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
  9. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
  10. Ketua pengurus Desa Siaga
  11. Bidan Desa
  12. Kader Posyandu, Kader PPKBD/Sub PPKBD, kader kesehatan, dan kader lainnya di tingkat desa
  13. Perwakilan kelompok masyarakat miskin (perwakilan keluarga pra-sejahtera, keluarga RTSM)
  14. Perwakilan profesi (pedagang, perajin, industri rumah tangga, peternak, dll)


DAFTAR HADIR

Hari                       :    Jum’at
Tanggal                :    12  Agustus  2016
Pukul                    :    09 : 00  Wib.  s/d  Selesai
Tempat                  :    Aula Balai Dusun Sungai Mawang
Acara                    :    Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2017.

UNSUR                :    PEMERINTAH DESA

NO.
N A MA
JABATAN

TANDA TANGAN


1.

HIRONIMUS

Kepala Desa

1.    ----------------------

2.

TATANG NURDIAN

Sekretaris Desa

2.    ----------------------

3.

LUSIANA

Bendahara Desa

3.    ---------------------

4.

YULIANTI

Perangkat Desa

4.    --------------------

5.

YONAS

Perangkat Desa

5.    --------------------

6.

YUSTINUS DOSEN

Perangkat Desa

6.    -------------------

7.

ALEXANDER EDY

Perangkat Desa

7.    -------------------

8.

DONATUS ATOS

Perangkat Desa

8.    -------------------



KETUA PANITIA

M A R K U S
Mengetahui,
KEPALA DESA SUNGAI MAWANG


H I R O N I M U S
KETUA BPD SUNGAI MAWANG


R U F I N U S



DAFTAR HADIR

Hari                       :    Jum’at
Tanggal                :    12  Agustus  2016
Pukul                    :    09 : 00  Wib. s/d  Seslesai
Tempat                  :    Aula Balai Dusun Sungai Mawang
Acara                    :    Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2017.

UNSUR                :    BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

NO.
N A MA
JABATAN

TANDA TANGAN


1.

RUFINUS

Ketua

1.    ----------------------

2.

ELIAS

Wakil Ketua

2.    ----------------------

3.

MARKUS

Sekretaris

3.    ---------------------

4.

ALENG  SUWARDI

Anggota

4.    --------------------

5.

ALBINUS ISMAIL

Anggota

5.    ---------------------

6.

BERNABAS

Anggota

6.    ---------------------

7.

FRANSISKUS LAHET

Anggota

7.    --------------------



KETUA PANITIA MUSDES

M A R K U S
Mengetahui,
KEPALA DESA SUNGAI MAWANG


H I R O N I M U S
KETUA BPD SUNGAI MAWANG


R U F I N U S



DAFTAR HADIR

Hari                       :    Jum’at
Tanggal                :    12  Agustus  2016
Pukul                    :    09 : 00  Wib. s/d  selesai
Tempat                  :    Aula Balai Dusun Sungai Mawang
Acara                    :    Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2017.

UNSUR                :    LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/LEMBAGA TINGKAT DESA/UNSUR MASYARAKAT LAINNYA

NO.
N A MA
JABATAN

TANDA TANGAN



PKK



LPM



Karang taruna



RT …



RT …



RT …



RW …



RW …



RW …



Tokoh adat



Tokoh agama



Tokoh agama



Tokoh pendidik



Tokoh pendidik



Kelompok tani



Kelompok tani



Gapoktan



Organisasi perempuan



Ormas …



KPMD



PSM



Desa siaga



Bidan desa



Kader Posyandu



Kader PPKBD



Kader Sub PPKBD



Kader …



Kader …



Perwakilan RTSM



Perwakilan profesi



Perwakilan profesi




KETUA PANITIA

______________________
Mengetahui,
KEPALA DESA


_____________________
KETUA BPD


______________________


 PANITIA MUSYAWARAH DESA SUNGAI MAWANG
KECAMATAN KAPUAS
KABUPATEN SANGGAU

 SUSUNAN ACARA
MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2017

A.   PEMBUKAAN
1.  Pembukaan
2.  Menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
3.  Pembacaan Doa.
4.  Sambutan Camat sekaligus membuka secara resmi Musyawarah Desa
5.  Doa
6.  Penutup
B.   ACARA POKOK
1.  Pembukaan Musyawarah Desa oleh Pimpinan Musyawarah (Ketua BPD)
2.  Pemaparan Kepala Desa:
a.   Kegiatan Desa yang telah/sedang/akan dilaksanakan pada APB Desa 2016
b.   Data Kegiatan Desa Tahun 2017 dalam Lampiran RPJM Desa
c.   Rancangan Awal RKP Desa Tahun 2017 hasil Musrenbangdes tahap I pada Januari 2016
d.  Data pagu indikatif anggaran desa tahun 2017
e.   Data Program dan Kegiatan SKPD yang masuk ke desa berdasarkan RKPD Kab. Sanggau Tahun 2017 dan Rencana Kerja SKPD Tahun 2017
3.  Pembahasan paparan Kepala Desa oleh Kelompok
4.  Pemaparan hasil pembahasan Kelompok
5.  Perumusan hasil Musyawarah Desa
6.  Penandatanganan Berita Acara hasil Musyawarah Desa
7.  Penyampaian hasil Musyawarah Desa kepada Kepala Desa
  1. Penutupan Musyawarah Desa oleh Pimpinan Musyawarah (Ketua BPD)



                                                                                     Menyetujui,
                                                                                     KETUA BPD SUNGAI MAWANG



                                                                                                                R U F I N U S

 

KETUA PANITIA MUSDES




M A R K U S

 
 









BERITA ACARA
PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2020
MELALUI MUSYAWARAH DESA


Berkaitan dengan penyusunan RKP Desa di Desa … Kecamatan … Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat pada:
Hari dan tanggal           :
Jam                                  :
Tempat                            :

Telah diadakan acara Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Tingkat Desa dan perwakilan kelompok masyarakat, sebagaimana daftar hadir terlampir.

Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan Musyawarah Desa dan narasumber adalah:

A.   Materi:
Pencermatan Kegiatan Desa Tahun 2017 yang tercantum dalam Lampiran RPJM Desa untuk dikaji ulang sesuai pagu indikatif anggaran desa tahun 2017, kegiatan SKPD tahun 2017 yang masuk ke desa dan usulan masyarakat desa.

B.   Pimpinan Musyawarah Desa dan narasumber:
Pemimpin Musyawarah :  …                                  :    dari   : Ketua BPD
Notulen                             :  …                                  :    dari   : Sekretaris BPD
Narasumber                     :  …                                  :    dari   : Kepala Desa
                                            :  …                                  :    dari   : Kecamatan
                                            :  …                                  :    dari   : UPTD/perwakilan SKPD

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa Tahun 2017 yaitu:
1.    Menetapkan Pedoman RKP Desa 2017 yang berisi Kegiatan-Kegiatan Desa Tahun 2017 sebagaimana terlampir.
2.    Mengamanatkan kepada Kepala Desa pada saat menyusun RKP Desa Tahun 2017 agar mengacu kepada Pedoman RKP Desa 2017 hasil Musyawarah Desa.
3.    Mempertimbangkan efisiensi proses dan ketersediaan sumber daya manusia di desa, maka Musyawarah Desa memutuskan bahwa Tim Verifikasi (sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 114 Tahun 2014) yang mempunyai tugas melakukan verifikasi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya (sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (2) Permendagri Nomor 114 Tahun 2014), akan diperankan oleh Tim Penyusun RKP Desa (sebagaimana dimaksud Pasal 33 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014).

Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan.


…………., …………………… 2016

KEPALA DESA



_________________

PERWAKILAN PESERTA


_________________

PIMPINAN MUSYAWARAH DESA


_________________

SEKRETARIS MUSYAWARAH DESA


_________________


PEDOMAN RKP DESA TAHUN 2017 HASIL MUSYAWARAH DESA

No
Bidang
Kegiatan
Lokasi
Volume
Sasaran/Manfaat
Waktu Pelaksanaan
Biaya dan Sumber Pembiayaan
Pola Pelaksanaan
Rencana
Pelaksana Kegiatan
Jumlah (Rp)
Sumber Biaya
Swakelola
Kerjasama Antar Desa
Kerjasama Pihak Ketiga
1
Pemerintahan
a. 
………….












b. 
………….












c.  
Dst










Jumlah Biaya Bidang 1






2
Pembangunan
a. 
………….












b. 
………….












c.  
Dst










Jumlah Biaya Bidang 2






3
Pembinaan Kemasyarakatan
a. 
………….












b. 
………….












c.  
Dst










Jumlah Biaya Bidang 3






4
Pemberdayaan Masyarakat
a. 
………….












b. 
………….












c.  
Dst










Jumlah Biaya Bidang 4






JUMLAH TOTAL BIAYA







…………., …………………… 2016

KEPALA DESA



_________________

PERWAKILAN PESERTA


_________________

PIMPINAN MUSYAWARAH DESA


_________________

SEKRETARIS MUSYAWARAH DESA


_________________



CONTOH PENATAAN RUANG MUSYAWARAH DESA







A
 

B1, B2
 

D1, D2, D3, D4
 

E
 





F
 





J
 


G
 


H
 


I
 

K
 
 





































KETERANGAN:
  1. Spanduk/banner
  2. B1=Pembawa Acara, B2=Dirijen
  3. Layar proyektor
  4. D1=Pimpinan Musdes, D2=Kades, D3=Kecamatan, D4=Sekretaris Musdes
  5. Operator komputer
  6. Unsur Badan Permusyawaratan Desa
  7. Unsur Lembaga Tingkat Desa
  8. Unsur perwakilan profesi, tokoh masyarakat, RTSM
  9. Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa
  10. Unsur Pemerintah Desa
  11. Meja daftar hadir
Tiap-tiap meja dilengkapi papan nama




Tidak ada komentar:

Posting Komentar