PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
UNTUK DASAR PENYUSUNAN RKPDesa TAHUN 2020
Oleh :
TATANG NURDIAN
CATATAN TERHADAP
PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL (PTO)
MUSYAWARAH DESA
PERENCANAAN DESA TAHUN 2020
1.
PTO ini disusun dengan maksud untuk memudahkan BPD,
Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat desa dalam
melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk merumuskan Perencanaan Desa Tahun
2020.
2.
PTO ini dirancang untuk:
a. Memunculkan
peran BPD sebagai lembaga yang
menyelenggarakan dan memimpin Musdes.
b. Memunculkan
kehadiran dan partisipasi aktif
Lembaga Kemasyarakatan Desa (PKK, LPM, Karang Taruna, RT, RW), Lembaga Tingkat
Desa (Posyandu, PAUD, Desa Siaga, Polindes, Poksesdes, Kelompok Tani, lembaga
tingkat desa lainnya), dan unsur masyarakat desa (perwakilan profesi,
perwakilan rumah tangga miskin).
c. Memunculkan
transparansi
oleh Pemerintah Desa termasuk transparansi keuangan desa.
3.
PTO ini memadukan ketentuan tata cara Musdes yang
diatur dalam Permendes 2/2015 dengan tata cara penyusunan RKP Desa yang diatur
dalam Permendagri 114/2014, karena kedua Peraturan Menteri tersebut sama-sama
mengatur hal perencanaan desa, namun terdapat beberapa hal yang berbeda
meskipun tidak substantif. Oleh sebab itu keduanya dipadukan dalam PTO ini
sehingga menghasilkan pengaturan sebagai berikut:
a. Menambahkan
format administrasi:
1)
Format Keputusan BPD tentang Pembentukan Panitia
Musyawarah Desa
2)
Format dokumen Rencana Biaya Musdes
3)
Format Jadwal Musdes
4)
Format dokumen Daftar Sarana Prasarana Pendukung
Musdes
5)
Format surat permintaan Bahan Pembahasan Musdes
6)
Format surat undangan Musdes
7)
Format daftar hadir Musdes
8)
Format susunan acara Musdes
b. Menyempurnakan
format Berita Acara Musdes (Lampiran XVII Permendagri 114/2014) yaitu:
1)
Memunculkan istilah dokumen “Pedoman RKP Desa”
untuk penyebutan dokumen hasil Musdes yang berisi kegiatan-kegiatan desa
sebagai dasar penyusunan RKP Desa oleh Kepala Desa. Istilah “Pedoman RKP Desa”
hanya untuk membedakan output Musdes (dipimpin BPD) dengan output Musrenbangdes
(dipimpin Kades), meskipun format kedua dokumen memiliki kesamaan.
2)
Menambahkan tanda tangan Pimpinan Musdes dan
Sekretaris Musdes (sesuai Permendes 2/2015)
c. Pembentukan
Tim Verifikasi (Permendagri 114/2014 pasal 32 ayat 1 huruf c) yang bertugas
melakukan verifikasi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya (Permendagri
113/2014 pasal 42 ayat 3), mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia di
desa dan efisiensi proses, maka tugas tersebut dapat dirangkap oleh Tim
Penyusun RKP Desa (Permendagri 114/2014 pasal 33).
4.
Hal-hal umum yang perlu dipahami terkait
perencanaan desa:
a. Peraturan
yang berkaitan dengan Perencanaan Desa:
1)
Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa, mengatur teknis penyusunan
perencanaan desa.
2)
Permendes 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, mengatur teknis pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan desa.
b. Perencanaan
Desa terdiri dari:
1)
RPJM Desa
2)
RPK Desa yang disusun setiap tahun
5.
Secara garis besar, proses penyusunan RKP Desa
2020 diselenggarakan melalui 2 (dua) kali musyawarah yaitu:
a. Musyawarah
Desa (Musdes) Perencanaan Desa yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Ketua
BPD, menghasilkan dokumen Pedoman RKP Desa tahun 2017 berisi kegiatan-kegiatan
desa yang selanjutnya dijadikan pedoman oleh Kepala Desa dalam menyusun RKP
Desa.
b. Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang diselenggarakan dan dipimpin
oleh Kepala Desa, menghasilkan dokumen RKP Desa tahun 2020 berisi
kegiatan-kegiatan desa yang selanjutnya dijadikan dasar menyusun APB Desa tahun
2020.
6.
PTO ini hanya menjelaskan proses Musdes yang
diselenggarakan dan dipimpin Ketua BPD secara garis besar sebagai berikut:
a. Pemerintah
Daerah memberikan informasi kepada desa berupa:
1)
Data pagu indikatif anggaran desa tahun 2020
2)
Data program daerah (kegiatan SKPD) tahun 2020
yang masuk ke desa
b. BPD
menyelenggarakan Musdes Perencanaan Desa, dengan susunan acara:
1)
Pemaparan Kepala Desa, meliputi:
a)
Daftar pagu indikatif anggaran desa tahun 2020
b)
Daftar Kegiatan SKPD tahun 2019 yang masuk ke
desa
c)
Daftar Kegiatan Desa tahun 2020 dalam Lampiran
RPJM Desa
2)
Pembahasan oleh Kelompok:
a)
Kelompok Bidang Pemerintahan
b)
Kelompok Bidang Pembangunan
c)
Kelompok Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
d)
Kelompok Bidang Pemberdayaan Masyarakat
3)
Pemaparan hasil pembahasan Kelompok
4)
Perumusan hasil Musdes berupa dokumen Pedoman
RKP Desa tahun 2020 yang berisi kegiatan desa yang menjadi dasar pedoman Kepala
Desa untuk menyusun RKP Desa tahun 2020
5)
Penandatanganan Berita Acara hasil Musdes
6)
Penyerahan Berita Acara hasil Musdes dan dokumen
Pedoman RKP Desa tahun 2020 dari Ketua BPD selaku Pimpinan Musdes kepada Kepala
Desa.
7)
Penutup
7.
Dokumen administrasi yang diperlukan dalam
pelaksanaan Musdes sebagai berikut:
a. Keputusan
BPD tentang Pembentukan Panitia Musdes
b. Rencana
Biaya Musdes
c. Jadwal
Musdes
d. Daftar
sarana prasarana pendukung Musdes
e. Bahan
pembahasan Musdes
f. Surat
undangan Musdes
g. Daftar
hadir Musdes
h. Susunan
acara Musdes
i. Berita
Acara Musdes
PETUNJUK TEKNIS
OPERASIONAL MUSYAWARAH DESA
RKP DESA TAHUN 2020
NO.
|
URAIAN KEGIATAN
|
PELAKSANA
|
KETERANGAN
|
1.
|
Pembentukan Panitia Musdes
|
BPD
|
a.
Didahului konsultasi BPD kepada Kepala Desa tentang
rencana Musdes
b.
Rapat BPD untuk membentuk Panitia
c.
Ditetapkan dengan Keputusan BPD
|
2.
|
Rapat Panitia Musdes, untuk:
1)
Susun rencana biaya Musdes
2)
Susun jadwal Musdes
3)
Susun kebutuhan sarana prasarana pendukung Musdes
4)
Bahan pembahasan Musdes
|
Panitia Musdes
|
Menghasilkan dokumen:
a.
Rencana biaya Musdes
b.
Jadwal Musdes
c.
Daftar sarana prasarana Musdes
d.
Daftar bahan pembahasan Musdes
|
3.
|
Panitia menyampaikan dokumen rencana biaya,
jadwal, kebutuhan sarana prasarana Musdes kepada BPD
|
Panitia Musdes
|
|
4.
|
BPD membuat dan menyampaikan surat kepada
Kepala Desa mengenai permohonan fasilitasi penyediaan bahan pembahasan Musdes
|
BPD
|
Surat BPD kepada Kepala Desa
|
5.
|
Kepala Desa memerintahkan Sekretaris Desa
dan Perangkat Desa untuk menghimpun bahan Musdes dan menyampaikan kepada BPD
|
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Perangkat Desa
|
Surat Kepala Desa kepada BPD dilampiri
bahan pembahasan Musdes
|
6.
|
Penyiapan:
1)
Surat undangan
2)
Formulir aspirasi
3)
Daftar hadir
4)
Tanda peserta
5)
Tempat acara
6)
Sarana prasarana pendukung
|
Panitia Musdes
|
a.
Surat undangan dilampiri formulir aspirasi, dikirimkan
paling lambat H-14
b.
Formulir aspirasi diisi peserta dan dikirimkan kepada
Panitia H-7
c.
Panitia menyusun rekapitulasi aspirasi dan menyampaikan
kepada Pimpinan Musdes
d.
Tempat acara dan sarana pendukung siap H-1
|
7.
|
PELAKSANAAN MUSDES
|
Panitia
Peserta Musdes
|
Dilaksanakan sesuai jadwal Musdes
|
8.
|
Kegiatan pasca Musdes:
1)
Panitia:
-
Menyusun dokumen Pedoman RKP Desa Tahun 2017
-
Mengumpulkan dan mengarsipkan dokumen yang berkaitan
dengan Musdes (biaya Musdes, jadwal Musdes, surat undangan, dll)
2)
BPD menyampaikan dokumen Pedoman RKP Desa Tahun 2017
kepada Kepala Desa
3)
Kepala Desa melaporkan hasil Musdes kepada Camat
disertai dokumen Pedoman RKP Desa Tahun 2017
4)
Camat menyusun dan menyampaikan Surat Laporan
Pelaksanaan Tugas Bidang Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan
Partisipatif kepada Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra dengan
tembusan Bapemaspemdes, Bappeda dan Inspektorat Daerah
|
Panitia
BPD
Kepala Desa
Camat
|
Disampaikan kepada BPD
Disampaikan melalui surat
Disampaikan melalui surat
|
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ……………………
KECAMATAN …………….
KABUPATEN
SANGGAU
Alamat
Sekretariat : ……………………………………………………………………….
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ………………………..
NOMOR : …../Kpts/BPD-…../2019
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA MUSYAWARAH DESA
PERENCANAAN DESA TAHUN 2020
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA …………………………
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15
ayat (2) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu menetapkan Keputusan
BPD tentang Pembentukan Panitia Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2020.
Mengingat : 1. Undang‑Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ………………… TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN
DESA TAHUN 2020.
KESATU : Membentuk
Panitia Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2020 dengan susunan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Panitia
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas menyelenggarakan
Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2020 dengan uraian tugas sebagai
berikut:
1. Menyusun rencana anggaran
kegiatan Musyawarah Desa;
2. Menyusun jadwal Musyawarah
Desa;
3. Menyiapkan tempat Musyawarah
Desa;
4. Menyiapkan sarana dan prasarana
pendukung Musyawarah Desa;
5. Menyiapkan media atau bahan
pembahasan Musyawarah Desa;
6. Menyusun dan menyampaikan
undangan peserta Musyawarah Desa;
7. Melaksanakan pengolahan hasil
Musyawarah Desa; dan
8. Melaporkan pelaksanaan tugas
kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
KETIGA : Segala
biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 serta swadaya gotong royong
masyarakat.
KEEMPAT : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Desa
…………………
Pada
tanggal : ……. …… 2019
|
SALINAN
: Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1. Camat ………………
2. Kepala Desa ……………………
3. Yang bersangkutan Untuk
dilaksanakan
4. Arsip.
--------------------------------------------
LAMPIRAN
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA …………………………………..
NOMOR :…..
TAHUN
2019
TANGGAL :…..
…… 2019
TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN
DESA TAHUN 2020
SUSUNAN
PANITIA MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2020
Kedudukan
|
Nama
|
Keterangan
|
Penasihat
|
1. ………………………
2. ………………………
|
1. Ketua BPD
2. Kepala Desa
|
Ketua
|
…………………………
|
Sekretaris BPD
|
Wakil Ketua
|
…………………………
|
KPMD
|
Sekretaris
|
…………………………
|
Anggota BPD
|
Bendahara
|
…………………………
|
Anggota BPD
|
Seksi Perlengkapan
|
1. ……………………..
2. ……………………..
3. ……………………..
|
Perangkat Desa/LKD/LTD
|
Seksi Penyiapan Bahan dan Undangan
|
1. ……………………..
2. ………………………
3. …………………......
|
Perangkat Desa/LKD/LTD
|
Seksi Konsumsi
|
1. …………………….
2. …………………….
3. …………………….
|
Perangkat Desa/PKK
|
Seksi Keamanan
|
1. …………………….
2. …………………….
3. ……………………..
|
Perangkat Desa/LINMAS
|
Seksi Acara dan Dokumentasi
|
1. ……………………
2. ……………………
3. ……………………
|
Perangkat Desa
|
|
PANITIA MUSYAWARAH DESA SUNGAI MAWANG
KECAMATAN KAPUAS
KABUPATEN SANGGAU
Sungai Mawang, …. Juli 2016
|
|||
Nomor
Lampiran
Hal
|
:
:
:
|
…./Pan-Musdes/2016
1 (satu) lembar
Rencana Biaya Musyawarah Desa Perencanaan Desa
Tahun 2017
|
Kepada
Yth.Ketua BPD Sungai Mawang
Di-
Tempat
|
Bahwa sehubungan dengan telah dibentuknya Panitia Musyawarah Desa
Tahun 2017 berdasarkan Keputusan BPD Nomor : …./Kpts/BPD/2016 tentang
Pembentukan Panitia Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2017, maka Dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Desa Kami sampaikan permohonan
biaya sebagaimana terlampir.
Demikian untuk menjadikan maklum.
|
|||
Tembusan:
Yth. Kepala Desa Sungai Mawang
|
KETUA
PANITIA
M A R K U S
|
RENCANA
ANGGARAN BIAYA
MUSYAWARAH
DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2017
A. Rencana
Penerimaan:
1. APB
Desa : Rp.
2. Swadaya : Rp.
B. Rencana
Pengeluaran:
Jenis
|
Uraian Kebutuhan
|
Jumlah Dana
|
Kesekretariatan
|
1. …
2. …
3. …
|
1. …
2. …
3. …
|
Jumlah
|
Rp.
|
|
Seksi Perlengkapan
|
1. …
2. …
3. …
|
1. …
2. …
3. …
|
Jumlah
|
Rp.
|
|
Seksi Penyiapan Bahan dan Undangan
|
1. …
2. …
3. …
|
1. …
2. …
3. …
|
Jumlah
|
Rp.
|
|
Seksi Konsumsi
|
1. …
2. …
3. …
|
1. …
2. …
3. …
|
Jumlah
|
Rp.
|
|
Seksi Keamanan
|
1. …
2. …
3. …
|
1. …
2. …
3. …
|
Jumlah
|
Rp.
|
|
Seksi Acara dan Dokumentasi
|
1. …
2. …
3. …
|
1. …
2. …
3. …
|
Jumlah
|
Rp.
|
|
Jumlah Total
|
Rp.
|
|
|
RENCANA
ANGGARAN BIAYA
PANITIA
TUJUH BELAS AGUSTUS 2016
C. Rencana
Penerimaan:
1. APB
Desa : Rp.
2. Swadaya : Rp.
- Rencana
Pengeluaran:
Jenis
|
Uraian Kebutuhan
|
Jumlah Dana
|
Kesekretariatan
|
4. …
5. …
6. …
|
4. …
5. …
6. …
|
Jumlah
|
Rp.
|
|
Seksi Perlengkapan
|
4. …
5. …
6. …
|
4. …
5. …
6. …
|
Jumlah
|
Rp.
|
|
Seksi Penyiapan Bahan dan Undangan
|
4. …
5. …
6. …
|
4. …
5. …
6. …
|
Jumlah
|
Rp.
|
|
Seksi Konsumsi
|
4. …
5. …
6. …
|
4. …
5. …
6. …
|
Jumlah
|
Rp.
|
|
Seksi Keamanan
|
4. …
5. …
6. …
|
4. …
5. …
6. …
|
Jumlah
|
Rp.
|
|
Seksi Acara dan Dokumentasi
|
4. …
5. …
6. …
|
4. …
5. …
6. …
|
Jumlah
|
Rp.
|
|
Jumlah Total
|
Rp.
|
|
|
PANITIA MUSYAWARAH DESA SUNGAI MAWANG
KECAMATAN KAPUAS
KABUPATEN
JADWAL
DAN PETUGAS PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2017
Hari : Jum’at
Tanggal : 12 Agustus
2016
Tempat : Aula
Balai Dusun Sungai Mawang
Tahapan
|
Uraian Kegiatan
|
Waktu (menit)
|
Keterangan
|
TAHAP PERSIAPAN
|
A. Persiapan pendukung:
|
H-1
|
Panitia Musdes
|
B. Pendaftaran peserta:
|
30 menit
|
Panitia Musdes
|
|
TAHAP PELAKSANAAN
|
A. Acara Pembukaan.
|
30 menit
|
Pembawa Acara
|
B. Acara Utama:
|
|||
Pemaparan
Kepala Desa, meliputi:
a. Daftar pagu indikatif anggaran desa tahun 2017.
b. Daftar Kegiatan SKPD Tahun 2017 yang masuk ke desa.
c. Daftar Kegiatan Desa Tahun 2017 dalam Lampiran RPJM Desa.
|
30 menit
|
Kepala Desa
|
|
Pembahasan
Kelompok:
Mencermati
daftar Kegiatan Desa Tahun 2017 dalam RPJM Desa untuk dikaji ulang sesuai
dengan pagu indikatif anggaran desa, Kegiatan SKPD yang masuk desa dan usulan
masyarakat sehingga menghasilkan Pedoman RKP Desa Tahun 2017.
Pembahasan
dibagi dalam 4 kelompok. Tiap kelompok terdapat unsur BPD, Pemerintah Desa,
LKD, LTD, unsur masyarakat:
a. Kelompok A, membahas rencana Kegiatan Desa bidang Pemerintahan.
b. Kelompok B, membahas rencana Kegiatan Desa bidang Pembangunan.
c. Kelompok C, membahas rencana Kegiatan Desa bidang Pembinaan
Kemasyarakatan.
d. Kelompok D, membahas rencana Kegiatan Desa bidang Pemberdayaan
Masyarakat.
|
120 jam
|
4 Kelompok
|
|
Pemaparan
Hasil Pembahasan Kelompok.
|
30 menit
|
4 Kelompok
|
|
Perumusan
Hasil Musyawarah Desa berupa dokumen Pedoman RKP Desa Tahun 2017.
|
30 menit
|
Pimpinan Musdes
Peserta Musdes
|
|
Penandatanganan
Berita Acara Hasil Musyawarah Desa.
|
5 menit
|
Pimpinan Musdes
Peserta Musdes
|
|
|
5 menit
|
Pimpinan Musdes
Kepala Desa
|
|
C. Acara Penutupan.
|
|||
TAHAP PENYELESAIAN
|
Pengakhiran tugas Panitia meliputi:
1. Menggandakan dokumen Berita Acara Hasil Musyawarah Desa dan dokumen
Pedoman RKP Desa Tahun 2017 dan menyampaikan kepada Lembaga Kemasyarakatan
Desa, Lembaga Tingkat Desa dan Kecamatan serta memasang pada media informasi
di desa.
2. Mengumpulkan dan menyimpan hardcopy dan softcopy dokumen yang
berkaitan dengan Musyawarah Desa.
3. Menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas Panitia dan menyampaikan kepada
Ketua BPD.
|
H+1
|
Panitia Musdes
|
|
|
DAFTAR SARANA
PRASARANA PENDUKUNG
KEGIATAN
MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2020
NO.
|
URAIAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
Gedung/ruang
|
Aula Balai Dusun Sungai Mawang
|
2.
|
Meja
|
|
3.
|
Kursi
|
|
4.
|
Sound system
|
|
5.
|
Komputer PC/laptop
|
|
6.
|
Printer
|
|
7.
|
Proyektor dan layar
|
|
8.
|
Spanduk
|
|
9.
|
Papan tulis/white board
|
|
10.
|
Peta wilayah desa
|
|
11.
|
Kalender musim desa
|
|
12.
|
Alat makan
|
|
13.
|
Tanda peserta Musdes
|
|
14.
|
Dst…
|
KETUA
PANITIA
______________________
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SUNGAI MAWANG
KECAMATAN KAPUAS
KABUPATEN
SANGGAU
Alamat Sekretariat : Jalan Raya Sanggau – Bodok Km
10 Kode Pos 78551
Sungai Mawang
… Juli 2016
|
|||
Nomor
Lampiran
Hal
|
:
:
:
|
…./BPD/2016
-
Permohonan Penyiapan Bahan Pembahasan Musyawarah
Perencanaan Desa Tahun 2017
|
Kepada
Yth. Kades Sungai Mawang
Di-
Tempat
|
Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun
2017, bersama ini dimohon bantuan fasilitasi berupa penyediaan bahan
pembahasan yang meliputi:
1. Daftar
pagu indikatif anggaran desa tahun 2017.
2. Daftar
Kegiatan SKPD Tahun 2017 yang masuk ke desa.
3. Daftar
Kegiatan Desa Tahun 2017 dalam Lampiran RPJM Desa.
Demikian atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
|
|||
KETUA
BPD
R U F I N U S
|
PEMERINTAH DESA SUNGAI MAWANG
KECAMATAN KAPUAS
KABUPATEN
SANGGAU
Alamat : Jalan Raya Sanggau – Bodok Km 10 Kode Pos
78551
Sungai Mawang ….
Juli 2016
|
|||
Nomor
Lampiran
Hal
|
:
:
:
|
141/…/Pem/2016
-
Penyampaian Bahan Pembahasan Musyawarah
Perencanaan Desa Tahun 2017
|
Kepada
Yth.Ketua BPD Sungai Mawang
Di –
Tempat
|
Menindaklanjuti surat Saudara tanggal …… Nomor: …/BPD/2016 hal Permohonan
Penyiapan Bahan Pembahasan Musyawarah Perencanaan Desa Tahun 2017, bersama
ini disampaikan bahan dimaksud sebagaimana terlampir yang terdiri dari:
1. Daftar
pagu indikatif anggaran desa tahun 2017.
2. Daftar
Kegiatan SKPD Tahun 2017 yang masuk ke desa.
3. Daftar
Kegiatan Desa Tahun 2017 dalam Lampiran RPJM Desa.
Demikian untuk menjadikan maklum.
|
|||
KEPALA
DESA SUNGAI MAWANG
H I R O N I M U S
|
PANITIA MUSYAWARAH DESA
SUNGAI MAWANG
KECAMATAN KAPUAS
KABUPATEN SANGGAU
Sungai Mawang …
Juli 2016
|
|||
Nomor
Lampiran
Hal
|
:
:
:
|
…/Pan-Musdes/2016
1 (satu) set
Undangan
|
Kepada
Yth. ……..…………………………
Di –
Tempat
|
Dalam rangka penyusunan Perencanaan Desa Tahun 2017, bersama ini diharapkan
dengan hormat kehadiran Saudara /Saudari pada:
Hari
: …………..
Tanggal : ……
Juli 2016
Tempat : Aula Balai Dusun Sungai Mawang
Pakaian : Rapid
an Sopan
Acara : Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2017.
Catatan : bahan
pembahasan terlampir.
Demikian atas kehadirannya disampaikan terima kasih.
|
|||
KETUA
PANITIA
M A R K U S
|
|||
Mengetahui,
|
|||
KEPALA
DESA SUNGAI MAWANG
H I R O N I M U S
|
KETUA
BPD SUNGAI MAWANG
R U F I N U S
|
||
DAFTAR
USULAN PROGRAM/KEGIATAN
DALAM
RANGKA PERENCANAAN DESA TAHUN 2017
Lembaga
yang mengusulkan :
No
|
Jenis usulan
|
Volume (buah/ panjang x lebar/ orang/ dll)
|
Biaya (Rp)
|
Keterangan
|
1.
|
||||
2.
|
||||
3.
|
||||
4.
|
||||
5.
|
||||
6.
|
||||
7.
|
||||
8.
|
||||
9.
|
||||
10.
|
YANG
MENGUSULKAN
______________________
|
Catatan:
1. Formulir
ini dilampirkan dalam surat undangan dan diberikan kepada seluruh peserta
Musyawarah Desa.
2. Peserta
Musyawarah Desa menyusun usulan dan menyampaikan kepada Panitia Musyawarah Desa
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa untuk dihimpun
dan direkapitulasi sebagai bahan pembahasan Musyawarah Desa.
DAFTAR
UNDANGAN
MUSYAWARAH
DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2017
1. Unsur
Pemerintah Desa:
- Kepala
Desa
- Seluruh
Perangkat Desa
2. Unsur
Badan Permusyawaratan Desa
3. Unsur
Lembaga Kemasyarakatan Desa:
- Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga
- Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat
- Karang
Taruna
- Ketua
Rukun Warga
- Ketua
Rukun Tetangga
4. Unsur
Lembaga Tingkat desa:
- Tokoh
adat (pimpinan/sesepuh/penghulu bersih desa dan/atau kegiatan adat lain di
desa)
- Tokoh
agama (imam masjid, pendeta, ketua organisasi keagamaan di desa)
- Tokoh
pendidik (kepala sekolah yang berlokasi di desa, para warga desa yang
berprofesi sebagai guru sekolah di desa dan di luar desa)
- Ketua
Kelompok Tani
- Ketua
Gabungan Kelompok Tani
- Ketua
organisasi perempuan di desa
- Ketua
organisasi sosial kemasyarakatan di tingkat desa
- Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Pekerja
Sosial Masyarakat (PSM)
- Ketua
pengurus Desa Siaga
- Bidan
Desa
- Kader
Posyandu, Kader PPKBD/Sub PPKBD, kader kesehatan, dan kader lainnya di
tingkat desa
- Perwakilan
kelompok masyarakat miskin (perwakilan keluarga pra-sejahtera, keluarga
RTSM)
- Perwakilan
profesi (pedagang, perajin, industri rumah tangga, peternak, dll)
DAFTAR HADIR
Hari : Jum’at
Tanggal : 12
Agustus 2016
Pukul : 09 : 00
Wib. s/d Selesai
Tempat : Aula Balai Dusun Sungai Mawang
Acara : Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2017.
UNSUR : PEMERINTAH DESA
NO.
|
N A MA
|
JABATAN
|
TANDA
TANGAN
|
1.
|
HIRONIMUS
|
Kepala Desa
|
1.
----------------------
|
2.
|
TATANG NURDIAN
|
Sekretaris Desa
|
2.
----------------------
|
3.
|
LUSIANA
|
Bendahara Desa
|
3.
---------------------
|
4.
|
YULIANTI
|
Perangkat Desa
|
4.
--------------------
|
5.
|
YONAS
|
Perangkat Desa
|
5.
--------------------
|
6.
|
YUSTINUS DOSEN
|
Perangkat Desa
|
6.
-------------------
|
7.
|
ALEXANDER EDY
|
Perangkat Desa
|
7.
-------------------
|
8.
|
DONATUS ATOS
|
Perangkat Desa
|
8.
-------------------
|
KETUA
PANITIA
M A R K U S
|
|
Mengetahui,
|
|
KEPALA
DESA SUNGAI MAWANG
H I R O N I M U S
|
KETUA
BPD SUNGAI MAWANG
R U F I N U S
|
DAFTAR HADIR
Hari : Jum’at
Tanggal : 12
Agustus 2016
Pukul : 09 : 00
Wib. s/d Seslesai
Tempat : Aula Balai Dusun Sungai Mawang
Acara : Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2017.
UNSUR : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
NO.
|
N A MA
|
JABATAN
|
TANDA
TANGAN
|
1.
|
RUFINUS
|
Ketua
|
1.
----------------------
|
2.
|
ELIAS
|
Wakil Ketua
|
2.
----------------------
|
3.
|
MARKUS
|
Sekretaris
|
3.
---------------------
|
4.
|
ALENG SUWARDI
|
Anggota
|
4.
--------------------
|
5.
|
ALBINUS ISMAIL
|
Anggota
|
5.
---------------------
|
6.
|
BERNABAS
|
Anggota
|
6.
---------------------
|
7.
|
FRANSISKUS LAHET
|
Anggota
|
7.
--------------------
|
KETUA
PANITIA MUSDES
M A R K U S
|
|
Mengetahui,
|
|
KEPALA
DESA SUNGAI MAWANG
H I R O N I M U S
|
KETUA
BPD SUNGAI MAWANG
R U F I N U S
|
DAFTAR HADIR
Hari : Jum’at
Tanggal : 12
Agustus 2016
Pukul : 09 : 00
Wib. s/d selesai
Tempat : Aula Balai Dusun Sungai Mawang
Acara : Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2017.
UNSUR : LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/LEMBAGA TINGKAT
DESA/UNSUR MASYARAKAT LAINNYA
NO.
|
N A MA
|
JABATAN
|
TANDA
TANGAN
|
PKK
|
|||
LPM
|
|||
Karang taruna
|
|||
RT …
|
|||
RT …
|
|||
RT …
|
|||
RW …
|
|||
RW …
|
|||
RW …
|
|||
Tokoh adat
|
|||
Tokoh agama
|
|||
Tokoh agama
|
|||
Tokoh pendidik
|
|||
Tokoh pendidik
|
|||
Kelompok tani
|
|||
Kelompok tani
|
|||
Gapoktan
|
|||
Organisasi perempuan
|
|||
Ormas …
|
|||
KPMD
|
|||
PSM
|
|||
Desa siaga
|
|||
Bidan desa
|
|||
Kader Posyandu
|
|||
Kader PPKBD
|
|||
Kader Sub PPKBD
|
|||
Kader …
|
|||
Kader …
|
|||
Perwakilan RTSM
|
|||
Perwakilan profesi
|
|||
Perwakilan profesi
|
KETUA
PANITIA
______________________
|
|
Mengetahui,
|
|
KEPALA
DESA
_____________________
|
KETUA
BPD
______________________
|
PANITIA MUSYAWARAH DESA SUNGAI
MAWANG
KECAMATAN KAPUAS
KABUPATEN SANGGAU
SUSUNAN ACARA
MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2017
A.
PEMBUKAAN
1. Pembukaan
2. Menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
3. Pembacaan Doa.
4. Sambutan Camat sekaligus membuka secara resmi Musyawarah
Desa
5. Doa
6. Penutup
B.
ACARA
POKOK
1. Pembukaan Musyawarah Desa oleh Pimpinan Musyawarah (Ketua
BPD)
2. Pemaparan Kepala Desa:
a.
Kegiatan
Desa yang telah/sedang/akan dilaksanakan pada APB Desa 2016
b.
Data
Kegiatan Desa Tahun 2017 dalam Lampiran RPJM Desa
c.
Rancangan Awal RKP Desa Tahun 2017
hasil Musrenbangdes tahap I pada Januari 2016
d. Data pagu indikatif anggaran desa tahun 2017
e.
Data
Program dan Kegiatan SKPD yang masuk ke desa berdasarkan RKPD Kab. Sanggau
Tahun 2017 dan Rencana Kerja SKPD Tahun 2017
3. Pembahasan paparan Kepala Desa oleh Kelompok
4. Pemaparan hasil pembahasan Kelompok
5. Perumusan hasil Musyawarah Desa
6. Penandatanganan Berita Acara hasil Musyawarah Desa
7. Penyampaian hasil Musyawarah Desa kepada Kepala Desa
- Penutupan Musyawarah Desa oleh
Pimpinan Musyawarah (Ketua BPD)
|
|
BERITA ACARA
PENYUSUNAN RKP DESA
TAHUN 2020
MELALUI MUSYAWARAH
DESA
Berkaitan
dengan penyusunan RKP Desa di Desa … Kecamatan … Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan
Barat pada:
Hari
dan tanggal :
Jam :
Tempat :
Telah diadakan acara Musyawarah Desa yang
dihadiri oleh Kepala Desa, unsur Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Tingkat Desa dan perwakilan kelompok
masyarakat, sebagaimana daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas dalam Musyawarah
Desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan Musyawarah Desa dan
narasumber adalah:
A. Materi:
Pencermatan Kegiatan Desa Tahun 2017
yang tercantum dalam Lampiran RPJM Desa untuk dikaji ulang sesuai pagu
indikatif anggaran desa tahun 2017, kegiatan SKPD tahun 2017 yang masuk ke desa
dan usulan masyarakat desa.
B. Pimpinan Musyawarah Desa dan
narasumber:
Pemimpin Musyawarah : … : dari : Ketua BPD
Notulen : … : dari : Sekretaris BPD
Narasumber : … : dari : Kepala Desa
: … : dari : Kecamatan
: … : dari : UPTD/perwakilan SKPD
Setelah dilakukan pembahasan terhadap
materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal
yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka
penyusunan RKP Desa Tahun 2017 yaitu:
1. Menetapkan Pedoman RKP Desa 2017 yang
berisi Kegiatan-Kegiatan Desa Tahun 2017 sebagaimana terlampir.
2. Mengamanatkan kepada Kepala Desa pada
saat menyusun RKP Desa Tahun 2017 agar mengacu kepada Pedoman RKP Desa 2017
hasil Musyawarah Desa.
3. Mempertimbangkan efisiensi proses dan
ketersediaan sumber daya manusia di desa, maka Musyawarah Desa memutuskan bahwa
Tim Verifikasi (sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) huruf c Permendagri
Nomor 114 Tahun 2014) yang mempunyai tugas melakukan verifikasi rencana
kegiatan dan rencana anggaran biaya (sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (2)
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014), akan diperankan oleh Tim Penyusun RKP Desa (sebagaimana
dimaksud Pasal 33 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014).
Demikian
Berita Acara ini dibuat dan disahkan.
…………., ……………………
2016
|
|||
KEPALA DESA
_________________
|
PERWAKILAN PESERTA
_________________
|
PIMPINAN MUSYAWARAH
DESA
_________________
|
SEKRETARIS
MUSYAWARAH DESA
_________________
|
PEDOMAN RKP DESA TAHUN 2017 HASIL
MUSYAWARAH DESA
No
|
Bidang
|
Kegiatan
|
Lokasi
|
Volume
|
Sasaran/Manfaat
|
Waktu Pelaksanaan
|
Biaya dan Sumber
Pembiayaan
|
Pola Pelaksanaan
|
Rencana
Pelaksana Kegiatan
|
||||
Jumlah (Rp)
|
Sumber Biaya
|
Swakelola
|
Kerjasama Antar Desa
|
Kerjasama Pihak
Ketiga
|
|||||||||
1
|
Pemerintahan
|
a.
|
………….
|
||||||||||
b.
|
………….
|
||||||||||||
c.
|
Dst
|
||||||||||||
Jumlah Biaya Bidang
1
|
|||||||||||||
2
|
Pembangunan
|
a.
|
………….
|
||||||||||
b.
|
………….
|
||||||||||||
c.
|
Dst
|
||||||||||||
Jumlah Biaya Bidang
2
|
|||||||||||||
3
|
Pembinaan
Kemasyarakatan
|
a.
|
………….
|
||||||||||
b.
|
………….
|
||||||||||||
c.
|
Dst
|
||||||||||||
Jumlah Biaya Bidang 3
|
|||||||||||||
4
|
Pemberdayaan
Masyarakat
|
a.
|
………….
|
||||||||||
b.
|
………….
|
||||||||||||
c.
|
Dst
|
||||||||||||
Jumlah Biaya Bidang
4
|
|||||||||||||
JUMLAH TOTAL BIAYA
|
…………., ……………………
2016
|
|||
KEPALA DESA
_________________
|
PERWAKILAN PESERTA
_________________
|
PIMPINAN MUSYAWARAH
DESA
_________________
|
SEKRETARIS
MUSYAWARAH DESA
_________________
|
CONTOH PENATAAN
RUANG MUSYAWARAH DESA
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||
|
KETERANGAN:
- Spanduk/banner
- B1=Pembawa Acara, B2=Dirijen
- Layar proyektor
- D1=Pimpinan Musdes, D2=Kades, D3=Kecamatan,
D4=Sekretaris Musdes
- Operator komputer
- Unsur Badan Permusyawaratan Desa
- Unsur Lembaga Tingkat Desa
- Unsur perwakilan profesi, tokoh masyarakat, RTSM
- Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Unsur Pemerintah Desa
- Meja daftar hadir
Tiap-tiap
meja dilengkapi papan nama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar