Minggu, 21 Maret 2021
PENJELASAN TENTANG LEMBAGA RT DAN RW DALAM LKD
Sabtu, 20 Maret 2021
BERIKUT CONTOH SK KADER POSYANDU BALITA DAN IBU HAMIL TERBARU DI DESA
Jumat, 19 Maret 2021
Berikut Contoh Rencana Anggaran Biaya atau RAB Pelatihan Kepemudaan Karangtaruna Desa, Format dalam Exel
Senin, 15 Maret 2021
CONTOH PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB ) BELANJA KEGIATAN AKSI AMAN COVID -19 DI APBDes TAHUN ANGGARAN 2021, SESUAI SURAT MENDAGRI PERIHAL PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM )
CONTOH SK TIM AKSI AMAN COVID - 19 DI TINGKAT DESA :
Jumat, 12 Maret 2021
Apakah Operator Siskeudes di Desa Anda Sudah Memiliki SK Terbaru
Apakah Operator Siskeudes di Desa Anda Sudah Memiliki SK Terbaru
Desa News.Com - Dalam artikel ini admin akan membahas Dan memberikan Contoh SK Operator Siskeudes Dengan Konsideran Terbaru
Dalam Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) dan peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa agar lebih mandiri dalam menjalankan pemerintahan desa, termasuk perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa
Pengelolaan keuangan desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa
Perencanan pembangunan desa dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
Sedangkan rencana keuangan tahunan desa dituangkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Sehingga aparatur pemerintahan desa dituntut untuk memahami dan mengelola keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Namun disisi lain untuk mengelola keuangan desa tersebut kedalam suatu sistem keuangan desa (siskeudes) perlu dibutuhkan kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi siskeudes
Sehingga perlu adanya seorang operator khusus yang mengoperasikan aplikasi siskeudes, yang diangkat dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa
Dalam SK kepala desa tentang pengangkatan operator siskeudes tersebut harus memuat tugas operator desa sebagai tanggungjawabnya
Berikut ini Contoh SK Operator Siskeudes Terbaru :
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan Sistem Keuangan Desa ( Siskeudes) dan kemandirian dalam pelaksanaan pemerintahan desa, maka dipandang perlu penetapan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan operator siskeudes
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5012), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5674);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 2020 Nomor 87);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); sebagaimana sudah beberapa kali diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK 07/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
- dst
Kamis, 11 Maret 2021
SEKILAS PENJELASAN TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( LPMD )
SEKILAS PENJELASAN TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( LPMD )
Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kab.Sanggau
Sekilas Tentang LPMD
Desa News. Com - Sebelum saya memberikan penjelasan terlebih dahulu saya akan sedikit memberikan gambaran apasih yang dimaksud dengan LPMD ?
Kadang-kadang masyarakat masih ada yang bertanya, apa LKMD dan LPMD itu sama ? Kalau kita merujuk pada arti singkatan dari kedua kata tersebut jelas ada perbedaan, tetapi kalau kita lihat dari tugas dan fungsinya hampir sama
Mungkin dibeberapa daerah masih ada yang menyebut LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) dengan sebutan LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa),
Dulu sering kita melihat singkatan LKMD tersebut banyak ditulis pada gorong-gorong atau jembatan depan rumah, atau di tugu / gapura perbatasan desa dan sebagainya
Namun setelah LKMD diganti dengan LPMD seperti sekarang ini untuk tulisan LPMD tersebut jarang kita jumpai
Pengertian LPMD
Apakah yang dimaksud dengan LPMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ? menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI) memiliki arti sebagai berikut :
- Lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha
- Pemberdayaan adalah proses, cara, perbuatan memberdayakan
- Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama
Sedangkan pengertian menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Tujuan LPMD
Tujuan utama di bentuknya LPMD adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
Kepengurusan LPMD
Kepengurusan LPMD terdiri dari :
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara; dan
- Bidang sesuai dengan kebutuhan.
SK LPMD
Adapun sebagai dasar kepengurusan LPMD tersebut, maka ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
Berikut ini saya berbagi Contoh SK LPMD :
KEPUTUSAN KEPALA DESA ILUSTRASI
NOMOR : …….. /KPTS/……… /20….
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS
TAHUN ANGGARAN 20….
KEPALA DESA ILUSTRASI,
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5495);
- Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Bagi sobat….. yang mempunyai pertanyaan, tanggapan, usulan atau pendapat, silahkan tulis dikolom Komentar
Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat, salam " Desa News.Com "
Rabu, 10 Maret 2021
Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan Desa
Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan Desa
Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kab.Sanggau
Desa News.Com - Dalam postingan ini admin membuat artikel tentang Tugas Kaur Keuangan Pengeloaan Dana Desa, secara lengkap
Mungkin selama ini sobat pernah mencari di browser, baik postingan di Blog maupun postingan di Website tentang artikel yang membahas tugas Kaur Keuangan Desa, tetapi sobat belum pernah menemukan artikel yang membahas tugas dan fungsi Kaur Keuangan Desa secara lengkap
Untuk itu, admin akan memberikan rincian lebih lengkap sesuai judul artikel admin yaitu “Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan Desa Paling Lengkap”
Keuangan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa adalah
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
Kedudukan Kaur Keunagan Desa
Kepala Urusan Keuangan atau Kaur Keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang menjalankan tugas sesuai Struktur Organisasi Pemerintahan Desa dan sekaligus sebagai PPKD ( Pelaksana Pengeloaan Keuangan Desa )
Tugas Kaur Keuangan Desa
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Desa
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan, menerima pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes
Dengan adanya tugas kaur keuangan tersebut diatas diharapkan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana tercantum dalam APBDes dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada
Kaur Keuangan Desa Sebagai PPKD
Kaur keuangan desa juga merupakan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang pengemban sebagian kekuasaan Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, Kaur Keuangan mempunyai tugas:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Sehingga kaur keuangan dituntut harus mampu menjalankan pengeloaan keuangan APBDes dengan sebaik-baiknya
Tupoksi dan tanggungjawab Kepala Urusan Keuangan Desa dalam pelaksana kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yaitu :
A.PENDAPATAN APBDes
- Hasil Usaha Desa
- Hasil Aset Desa
- Hasil Swadaya Dan Partisipasi
- Pendapatan Lain-lain ( PADes)
- Dana Desa (DD)
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota
- Bantuan Keuangan Provinsi
- Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
- Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa
- Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
- Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa
- Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga
- Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan
- penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan
- Bunga Bank
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah
B.BELANJA APBDes
1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa ( Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Kewilayahan )
- Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Penyediaan Tunjangan BPD
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
- Penyediaan Insentif Linmas, LPMD
- Honorarium PPKD, Honorarium Operator Desa
- Dan Insentif atau Honorarium lainnya yang berhubungan dengan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
2.BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Di bidang 2 ini Kaur Keuangan tidak mempunyai Tupoksi dan Tangungjawab
3.BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Di bidang 3 ini Kaur Keuangan tidak mempunyai Tupoksi dan Tangungjawab
4.BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Di bidang 4 ini Kaur Keuangan tidak mempunyai Tupoksi dan Tangungjawab
5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK
- Penerimaan Pembiayaan
- Pengeluaran Pembiayaan
Fungsi Kaur Keuangan Desa
Kaur keuangan desa melaksanakan fungsi sebagai kebendaharaan desa ( karena sesuai peraturan yang berlaku saat ini bahwa jabatan bendahara desa sudah dihapus dan digantikan dengan Kaur Keuangan )
- Kepala urusan keuangan juga memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
- Pengurusan administrasi keuangan
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
- Verifikasi administrasi keuangan
- Dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Hak Kaur Keuangan Desa
Kaur Keuangan sebagai anggota dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Desa dan selaku PPKD maka, kaur keuangan juga mempunyain hak antarlain :
- 1Berhak mendapatkan penghasilan tetap ( Siltap ) besarannya sesuai peraturan yang berlaku
- 2Berhak mendapatkan tunjangan penghasilan ( tergantung dari kebijakan dan kemampuan pemerintah daerah )
- Berhak mendapatkan pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa
Dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan, Kaur Keuangan harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa, yang digunakan sebagai account pembayaran pajak atas anggaran pengeluaran keuangan desa
Dan sejak tahun 2020, disebagaian daerah sudah memberlakukan peraturan bahwa NPWP kaur keuangan harus di registrasi ulang, begitu pula ketika mebayar pajak melalui e-Billing harus mempunyai nomor eFin
Demikian artikel saya kali ini, semoga dengan artikel ini kita selaku kaur keuangan desa dapat memahami apa saja tugas yang diembannya
Bagi sobat….. yang mempunyai pertanyaan, tanggapan, usulan atau pendapat, silahkan tulis dikolom Komentar
Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat, salam " Desa News.Com "